Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat untuk menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa. LAD bertugas menjadi mitra Pemerintah Desa dalam melestarikan budaya, menyelesaikan sengketa antarwarga secara musyawarah, dan menjaga norma kearifan lokal.
Aturan mengenai kedudukan lembaga ini berpedoman pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa<!--TgQPHd||[]-->. Secara garis besar, rincian mengenai LAD mencakup beberapa hal utama:
Tugas Pokok : Membantu Pemerintah Desa dalam menggali, melestarikan, mengembangkan, serta memberdayakan nilai-nilai adat dan tradisi setempat.
Fungsi Utama :