Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa di Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
Jaksa Menyapa Desa adalah program Kejaksaan Agung untuk meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2023.
Dalam program ini, Kejaksaan diharapkan dapat: memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa , dan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.