Desa Kopang Rembiga, 20 Juni 2026 – Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kopang Rembiga kembali melaksanakan Musyawarah Perwakilan Pemilihan Anggota BPD untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Dusun Lauk Rurung I dan Dusun Jelojok pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD, Jaka Wiharja, ST, didampingi oleh Sekretaris Panitia, Arena Dwiguna. Musyawarah dihadiri oleh 44 orang peserta dari total 45 orang undangan yang berasal dari unsur perwakilan masyarakat Dapil II.
Untuk menjamin keamanan dan ketertiban jalannya musyawarah, kegiatan ini turut mendapat pengamanan dan pendampingan dari unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta BKD Desa Kopang Rembiga. Kehadiran unsur pengamanan tersebut memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh peserta selama berlangsungnya tahapan musyawarah hingga proses pemungutan suara.
Pada kesempatan tersebut, terdapat tujuh orang calon anggota BPD yang mengikuti proses pemilihan, yaitu:
Kamarudin, S.Pd;
Burhanudin, S.Pd.I;
Winarti, S.Hut;
Supardi;
Lalu Madya Gunawan;
Lalu Maman Karisman, S.Pd; dan
Roni Juniartha.
Sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, forum musyawarah terlebih dahulu berupaya mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat. Namun, setelah dilakukan pembahasan dan penyampaian aspirasi dari peserta, kesepakatan bersama belum dapat dicapai. Oleh karena itu, berdasarkan persetujuan peserta musyawarah, pemilihan dilanjutkan melalui mekanisme voting tertutup sebagai bentuk penyelesaian yang demokratis dan menghormati hak pilih peserta.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, diperoleh hasil sebagai berikut:
Kamarudin, S.Pd memperoleh 11 suara;
Burhanudin, S.Pd.I memperoleh 20 suara;
Winarti, S.Hut memperoleh 0 suara;
Supardi memperoleh 0 suara;
Lalu Madya Gunawan memperoleh 4 suara;
Lalu Maman Karisman, S.Pd memperoleh 3 suara; dan
Roni Juniartha memperoleh 6 suara.
Dengan hasil tersebut, Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Kopang Rembiga menetapkan Burhanudin, S.Pd.I sebagai Anggota BPD Desa Kopang Rembiga Terpilih untuk Dapil II yang meliputi Dusun Lauk Rurung I dan Dusun Jelojok dengan perolehan 20 suara.
Secara umum, seluruh rangkaian musyawarah hingga proses pemungutan suara berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Meskipun terdapat beberapa peserta yang merasa kecewa karena calon yang didukung belum memperoleh kesempatan untuk menjadi anggota BPD periode 2026–2034, seluruh peserta tetap menghormati hasil pemilihan sebagai bagian dari proses demokrasi di tingkat desa.
Panitia Pengisian Anggota BPD menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta musyawarah, unsur pengamanan, serta masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam menjaga suasana yang kondusif selama proses pemilihan berlangsung. Diharapkan anggota BPD terpilih dapat mengemban amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa Kopang Rembiga yang semakin baik.Amd