Kegiatan penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini dilaksanakan pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024 di Aula kantor Desa Kopang Rembiga. Acara ini diselenggarakan oleh Mahasiswa KKP UIN Mataram yang sedang melaksanakan KKP di Kopang Rembiga. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bapak Patria Negara, Sekretaris Desa Bapak Jaka Wiharja ST, Ketua BPD Bapak L. Mustiawan, Bhabinkamtibmas, ketua PKK, masing-masing kepala Dusun serta para pelaku usaha UMKM di wilayah Kopang Rembiga.
Program pembuatan NIB ini merupakan salah satu tema KKP yang dibawa dari kampus, yaitu “Desa Digital, Ramah Perempuan dan UMKM Halal” pembuatan NIB ini merupakan langkah awal untuk berkas pengajuan ke tahap pembuatan sertifikat halal untuk pelaku usaha. Sesuai Ketentuan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman untuk bersertifikasi halal pada Oktober 2024 nanti, termasuk untuk UMKM. Akan tetapi pada Mei 2024, pemerintah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMKM) dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Penundaan ini dilakukan untuk menghindari sanksi hukum bagi UMKM lokal yang belum bersertifikat halal melebihi tanggal 17 Oktober 2024. Penundaan ini juga disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.
Langkah awal untuk pembuatan sertifikat halal atau salah satu syarat yang dibutuhkan yakni mempunyai Nomer Induk Berusaha (NIB). Setelah proses pembuatan NIB maka proses pendampingan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) bisa dilakukan. Desa Kopang Rembiga bisa di katakan pemasukan ekonominya bersumber dari penjualan makanan-makanan seperti jajanan kering, jajanan basah hingga lauk pauk. Hampir disetiap dusunnya terdapat masyarakat yang meproduksi jajanan. Pembuatan NIB dan proses pendampingan sertifikat halal ini berlangsung sekitar 2 pekan, jumlah pelaku usaha UMKM di Kopang Rembiga yang sudah kami data berkisar 54 pelaku usaha.
Adanya pembuatan NIB ini kami berharap bisa sedikit membantu keadaan para pelaku usaha UMKM khusunya yang berada di Desa Kopang Rembiga. Adapun manfaat pelaku usaha UMKM yang mempunyai NIB serta sertifikat halal ini yaitu dapat menjual barangnya di berbagai supermarket dan toko-toko besar lainnya. Pelaku usaha yang mempunyai NIB juga dapat memanfaatkan NIB nya sebagai akses ke pembiayaan, NIB ini memudahkan usaha untuk mengakses sumber pendanaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan.