Praya, 6 Juli 2026 – Pemerintah Desa Kopang Rembiga terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi. Pada hari ini, Senin (6/7/2026), Pemerintah Desa Kopang Rembiga yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Jaka Wiharja, ST, menyerahkan dokumen hasil pengisian anggota BPD kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah.
Dokumen hasil pengisian anggota BPD tersebut diterima langsung oleh Bapak Dedi Zakaria dan Bapak Muhammad Sukardi selaku perwakilan DPMD Kabupaten Lombok Tengah. Penyerahan dokumen ini merupakan salah satu tahapan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses penetapan anggota BPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Muhammad Sukardi menyampaikan pentingnya pengelolaan arsip dokumen administrasi hasil pengisian anggota BPD. Menurutnya, dokumen tersebut harus disimpan dengan baik, baik di lingkungan DPMD maupun di Pemerintah Desa, sebagai bentuk tertib administrasi dan antisipasi apabila sewaktu-waktu dokumen tersebut diperlukan kembali.
"Dokumen administrasi hasil pengisian anggota BPD ini harus diarsipkan dengan baik, baik di DPMD maupun di desa. Apabila di kemudian hari dokumen tersebut hilang atau dibutuhkan kembali, maka salinan arsip masih tersedia sehingga dapat memudahkan proses administrasi," ungkap Muhammad Sukardi.
Pemerintah Desa Kopang Rembiga menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan desa melalui pengelolaan arsip yang tertib, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
Dengan telah diserahkannya dokumen hasil pengisian anggota BPD masa keanggotaan 2026–2034, diharapkan seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar hingga diterbitkannya keputusan penetapan oleh instansi yang berwenang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Kopang Rembiga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.