Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

29 Juli 2013 11:33:33  Administrator  1.682 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  • Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  • Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  • Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  • Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  • Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  • Mengajukan rancangan poeraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Menyampaikan usul dan pendapat.
  • Memilik dan dipilih.
  • Dan memperoleh tunjangan.
DATA NAMA ANGGOTA BPD TAHUN 2021
DESA KOPANG REMBIGA
NO NAMA JABATAN ALAMAT SK. PENGANGKATAN
NOMOR TANGGAL
1 LALU MUSTIAWAN Ketua KOPANG I 318 tahun 2018 29 agustus 2018
2 FATHUL JAMIL,ST Wakil Ketua PENGKORES 318 tahun 2018 29 agustus 2018
3 RONI JUNIARTHA Sekretaris LAUK RURUNG I 318 tahun 2018 29 agustus 2018
4 LALU ASMAYA PUTRA Anggota KOPANG II 318 tahun 2018 29 agustus 2018
5 SAERAH Anggota LOK 318 tahun 2018 29 agustus 2018
6 WAHYU SATRIADI Anggota LAUK RURUNG II 318 tahun 2018 29 agustus 2018
7 SUHERMAN,S.HI Anggota MENTINGGO 318 tahun 2018 29 agustus 2018
8 HAERIL ANWAR, S.Sos Anggota BORE 318 tahun 2018 29 agustus 2018
9 YOHANUS PURWADI,S.IP Anggota BEBAK 318 tahun 2018 29 agustus 2018

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Halo Desa

 SiAGA

 Prodeskel

 Peta Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Bung Hatta
Desa : Kopang Rembiga
Kecamatan : Kopang
Kabupaten : Lombok Tengah
Kodepos : 83553
Telepon : 081936730868
Email : desa.kopangrembiga@gmail.com

 Peta Wilayah Desa

 Arsip Artikel

09 Februari 2026 | 45 Kali
APBDes 2026
11 Januari 2026 | 373 Kali
Desa Kopang Rembiga Ikut Pelatihan OpenSID Program Desa Berdaya Provinsi NTB
05 Januari 2026 | 282 Kali
UJI PUBLIK PERDES ASET DESA
05 Januari 2026 | 249 Kali
PELATIHAN LEMBAGA ADAT
05 Januari 2026 | 281 Kali
GENBI (Generasi Baru Indonesia)
11 Desember 2025 | 276 Kali
UJI PUBLIK PERDES PEMAKAMAN
17 November 2025 | 353 Kali
KAMPUNG INGGRIS DESA KOPANG REMBIGA
26 Agustus 2016 | 2.850 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 2.259 Kali
Wilayah Desa
10 Januari 2018 | 2.062 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 1.923 Kali
Profil Desa
02 Agustus 2023 | 1.913 Kali
REMBUG STUNTING
24 Agustus 2016 | 1.823 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 1.766 Kali
Data Desa
11 Oktober 2022 | 1.202 Kali
KIRAB PATAKA LOMBOK TENGAH
04 Juni 2025 | 646 Kali
Musrembangdes : Perubahan RPJMDES 2022-2028
24 Agustus 2016 | 1.766 Kali
Data Desa
28 Oktober 2024 | 1.513 Kali
KOREM SEHAT BERTENAGA
09 Februari 2026 | 45 Kali
APBDes 2026
13 Juni 2023 | 1.126 Kali
PEMBAGIAN BLTDD TAHAP II TAHUN 2023
05 Mei 2025 | 786 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS : PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA KOPANG REMBIGA

 Aparatur Desa

Back Next