Kopang 11/12/2025. Pemerintah Desa Kopang Rembiga Mengadakan Uji public rancangan peraturan desa tentang makam umum pada tanggal 11 Desember 2025.kegiatan ini diselengarakan untuk menampung aspirasi, usualan dan masukan dari masyarakat. Kegiatan ini buka oleh ketua BPD desa Kopang Rembiga LALU MUSTIAWAN, kemudian sambutan oleh kepala Desa Kopang Rembiga PATRIA NEGARA yang dalam sambutannya mengharapkan peran aktif masyarakat desa Kopang Rembiga untuk memberikan usulan, pendapat atau masukan terhadap rancangan peraturan desa tentang makam

Kondisi makam umum yang ada di Desa Kopang Rembiga pada umumnya terawat dan terurus karena pada dasarnya masyrakat Desa Kopang Rembiga memperhatiakan kondisi makam umum diwilayah masing-masing. Diharapakan dengan terbitnya peraturan yang ditetapkan pemerintah Desa Kopang Rembiga Makam yang ada di Desa Kopang Rembiga makin tertib, aman dan bersih

Makam yang ada di Desa Kopang Rembiga merupakan suatu kebutuhan masyarakat yang perlu adanya penataan dan pemeliharaan. Di Desa Kopang Rembiga terdapat 15 makam umum diantaranya : Makam Bawak Keramat (keramat Bat) Dusun Kopang II,makam Kramat Timur DiDusun Pendagi, Makam Pendagi, Makam Montong Bune dan makam Ketangga Di Dusun Ngorok, Makam Lendang Lok Dan Makam Sumpak Didusun Lok, Makam Joet Dan Makam Bune Di Dusun Lauk Rurung II, Makam Kedebeh, Makam Nempuh, Makam Sekoah, Makam Kebun Ruse Jontak Dan Makam Kedebeh Mentinggo
