Kopang Rembiga, Lombok Tengah* — Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kopang Rembiga hari ini berlangsung lancar. Forum ini menjadi ajang membahas hal-hal strategis desa dengan melibatkan BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat sesuai amanat UU Desa.
Kepala Desa Kopang Rembiga, Patria Negara, hadir langsung dan menyampaikan beberapa poin penting terkait peran BPD ke depan, khususnya menyangkut komposisi anggota.
.jpg)
1. Jumlah Anggota BPD dan Pembagian Dapil
Desa Kopang Rembiga memiliki jumlah penduduk 12.262 jiwa dan terdiri dari 12 dusun: Kopang 1, Kopang 2, Lauk Rurung 1, Lauk Rurung 2, Gubuk Alang, Ngorok, Pendagi, Bajur, Mentinggo, Jontak, Lok, dan Jelojok.
Mengacu pada UU Desa dan Permendagri No. 110 Tahun 2016, jumlah anggota BPD ditetapkan gasal, minimal 5 dan maksimal 9 orang. Penentuannya memperhatikan wilayah, jumlah penduduk, dan kedekatan wilayah.
Untuk Desa Kopang Rembiga, dengan 12 dusun dan jumlah penduduk di atas 12 ribu lebih komposisi *9 anggota BPD* dinilai paling sesuai hasil musyawarah Pembagian dapil .
2. Harapan Kepala Desa Terkait Keterwakilan Gender
Dalam arahannya, Kades Patria Negara menekankan pentingnya memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30% sesuai Pasal 56 UU Desa.
Beliau berharap anggota BPD ke depan tidak hanya representatif secara wilayah, tetapi juga seimbang secara gender. Perempuan warga desa didorong aktif mencalonkan diri, karena memiliki peran strategis dalam menyuarakan kepentingan perempuan dan keluarga di desa.
“Pembangunan desa akan lebih lengkap kalau suara perempuan juga duduk di meja musyawarah. Bukan sekadar memenuhi aturan, tapi karena perempuan punya perspektif yang berbeda dan penting,” ujar Patria Negara.

.jpg)