Kopang 10/12/2025. Pemerintah Desa Kopang Rembiga menyelenggarakan uji publik rancangan peraturan desa tentang pengelolaan aset desa pada tanggal 10 desember 2025. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menampung aspirasi, respon dan masukan masyarakat desa Kopang Rembiga mengenai rancangan peraturan desa tentang pengelolaan asset desa. Kegiatan ini dihadiri oleh ketua BPD desa Kopang Rembiga LALU MUSTIAWAN, yang sekaligus membuka acara pada kegiatan tersebut.hadir pula sekertaris Desa Kopang Rembiga JAKA WIHARJA, ST yang mendampingi ketua BPD desa Kopang rembiga yang sekaligus berperan sebagai moderator acara,para kepala kewilayahan dan unsur masyarakat lainnya turut andil pula dalam kegiatan tersebut.

Asset desa merupakan kekayaan milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) atau perolehan hak lainnya yang sah yang perlu dikelola semaksimal mungkinbagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kepala Desa Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan asset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan asset desa sedangkan Sekertaris Desa selaku pembantu pengelola asset desa.

Pengelolaan asset desa meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan dan penilaian yang semua unsur diatas telah disampaikan pada acara uji public rancangan peraturan desa tentang pengelolaan asset desa.
