Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Artikel

PEMBAHASAN/PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DESA

24 Oktober 2022 00:08:06  Administrator  328 Kali Dibaca  Berita Desa

Hari/tanggal         : Jum’at/ 21 Oktober 2022

Jam                      : 8:00 Wita s/d Selesai

Tempat                : Aula kantor desa Kopang Rembiga

Perihal                 : Pembahasan/ Penetapan Peraturan Desa tentang  Perubahan Peraturan Desa Nomor 01 tentang APBDes 2022

 

Pelaksanaan APBDesa perubahan TA. 2022 Desa Kopang Rembiga, mulai disusun Awal bulan Oktober 2022 sebagai bentuk tindak lanjut surat Surat Dinas PMD Nomor 410/102/DPMD/2022 tanggal 20 September 2022 Perihal Evaluasi APBDes-P tahun 2022, perlu adanya Pembahasan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2022 antara Pemerintah Desa Kopang Rembiga dengan BPD, sebagai tahapan lahirnya Peraturan Desa tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 01 tentang APBDes 2022.

Hal tersebut merujuk dari isi surat tersebut terkait perubahan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang pada tahun ini menurun sebesar Rp. 36.827.000 dimana Pada APBDes murni tahun 2022 ini telah dialokasikan sebesar Rp 1.177.260.240,- dan pada perubahan ini sebesar Rp. 1.140.433.240,-.

Selain itu SILPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran ini,  Pemerintah Desa Kopang Rembiga melihat ada pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Yang disebabkan keadaan ketika pelaksanaan APBDes Murni telah maksimal dilaksanakan namun penganggaran tidak habis terpakai,adanya Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan, misalnya pelaksanaan PILKADES Desa Kopang Rembiga pada Akhir september 2022 kemarin menyisakan anggaran tak terpakai sehingga perlu diadakan pergeseran pengganggaran. Penggunaan Penguatan Kapasitas Perangkat Desa Yang Bersumber dari Dana Desa (DDs) menjadi sorotan dan isu yang cukup alot di semua Desa Se Lombok Tengah karena berdasarkan regulasi yang ada tidak boleh sumber penganggarannya melalui Dana Desa (DDs)

Hal-hal tersebut yang mendasarkan pertemuan Pemerintah Desa dengan BPD untuk sama sama membahas APBDes Perubahan pada Hari Jum’at 21 Oktober 2022 Jam 8:00 Wita s/d Selesai bertempat di Aula Kantor Desa Kopang Rembiga

Pada Kesempatan kali ini juga Bapak Patria Negara selaku Kepala Desa Kopang Rembiga Terpilih untuk pertama kali sejak dilantik kemarin 11 Oktober 2022 mengadakan rapat terbatas dengan BPD terkait Pembahasan APBdes Perubahan ini. Yang dalam Kesempatan ini beliau menyoroti terkait Persolan Sampah Desa yang menurut beliau harus bisa menghasilkan PADes lebih banyak dan dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banya lagi. Sehingga sebagai langkah awal beliau perlu mengadakan Penguatan Kapasitas terkait pengelolaan Sampah menjadi prioritas yang didukung dari APBdes Perubahan 2022. Tentunya selain kegiatan tersebut ada hal yang prioritas untuk dilaksanakan misalnya untuk segera menyusun RPJMdes yang akan memuat Visi Misi desa Ungkapnya bersemangat.

Dengan ditandatangani Berita Acara Musyawarah Hari ini, maka Peraturan Desa tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 01 tentang APBDes 2022 telah ditetapkan.dan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi di tingkat Kecamatan Dan Kabupaten.

(J.W.)

 Halo Desa

 SiAGA

 Prodeskel

 UMKM

 Peta Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Bung Hatta
Desa : Kopang Rembiga
Kecamatan : Kopang
Kabupaten : Lombok Tengah
Kodepos : 83553
Telepon :
Email :

 Peta Wilayah Desa

 Arsip Artikel

 Aparatur Desa

Back Next