Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Artikel

MUSYAWARAH DESA KHUSUS " PENETAPAN PENERIMA BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2025"

28 Februari 2025  Administrator  1.035 Kali Dibaca  Berita Desa

Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, Desa Kopang Rembiga menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri oleh, Pendamping Desa dan Pendamping Lokasl Desa, Pendamping TKSK, Kepala Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, Ketua RT se-Desa Kaliboto, Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karangtaruna. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Kopang Rembiga menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Kopang Rembiga.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :

  1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Kopang Rembiga yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuat kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
  2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 24 KK;
  3. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Kopang Rembiga telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Bung Hatta
Desa : Kopang Rembiga
Kecamatan : Kopang
Kabupaten : Lombok Tengah
Kodepos : 83553
Telepon : 081936730868
Email : desa.kopangrembiga@gmail.com

 Peta Wilayah Desa

 Arsip Artikel

02 Agustus 2023 | 2.146 Kali
REMBUG STUNTING
22 November 2023 | 1.852 Kali
PEMBAGIAN BLT-DD TRIWULAN IV DESA KOPANG REMBIGA
09 November 2023 | 1.726 Kali
TOURING ZIARAH MAKAM DAN SITUS BERSEJARAH DI PULAU LOMBOK
22 Agustus 2024 | 1.702 Kali
PROFIL DESA KOPANG REMBIGA
28 Oktober 2024 | 1.636 Kali
KOREM SEHAT BERTENAGA
10 November 2023 | 1.596 Kali
GERAKAN GOTONG ROYONG BAKTI STUNTING
13 Januari 2024 | 1.588 Kali
PENGAMBILAN SUMPAH JANJI DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA KOPANG REMBIGA

 Pemerintah Desa

Back Next