Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Artikel

MUSYAWARAH DESA KHUSUS " PENETAPAN PENERIMA BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2025"

28 Februari 2025 09:25:20  Administrator  691 Kali Dibaca  Berita Desa

Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, Desa Kopang Rembiga menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri oleh, Pendamping Desa dan Pendamping Lokasl Desa, Pendamping TKSK, Kepala Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, Ketua RT se-Desa Kaliboto, Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karangtaruna. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Kopang Rembiga menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Kopang Rembiga.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :

  1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Kopang Rembiga yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuat kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
  2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 24 KK;
  3. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Kopang Rembiga telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Halo Desa

 SiAGA

 Prodeskel

 Peta Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Bung Hatta
Desa : Kopang Rembiga
Kecamatan : Kopang
Kabupaten : Lombok Tengah
Kodepos : 83553
Telepon : 081936730868
Email : desa.kopangrembiga@gmail.com

 Peta Wilayah Desa

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 2.345 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 1.890 Kali
Wilayah Desa
10 Januari 2018 | 1.745 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 1.607 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 1.549 Kali
Visi dan Misi
22 November 2023 | 1.532 Kali
PEMBAGIAN BLT-DD TRIWULAN IV DESA KOPANG REMBIGA
02 Agustus 2023 | 1.503 Kali
REMBUG STUNTING
25 April 2023 | 1.088 Kali
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN 2023
26 Agustus 2016 | 2.345 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 1.465 Kali
Data Desa
02 Oktober 2024 | 787 Kali
SIMULASI TANGGAP BENCANA
28 Oktober 2024 | 1.145 Kali
KOREM SEHAT BERTENAGA
17 November 2025 | 62 Kali
KAMPUNG INGGRIS DESA KOPANG REMBIGA
28 Oktober 2025 | 221 Kali
Pembentukan Lembaga Desa KARANG TARUNA

 Aparatur Desa

Back Next