Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Artikel

MUSYAWARAH DESA KHUSUS " PENETAPAN PENERIMA BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2025"

28 Februari 2025 09:25:20  Administrator  112 Kali Dibaca  Berita Desa

Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, Desa Kopang Rembiga menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri oleh, Pendamping Desa dan Pendamping Lokasl Desa, Pendamping TKSK, Kepala Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, Ketua RT se-Desa Kaliboto, Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karangtaruna. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Kopang Rembiga menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Kopang Rembiga.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :

  1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa Kopang Rembiga yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuat kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;
  2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 24 KK;
  3. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Kopang Rembiga telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Halo Desa

 SiAGA

 Prodeskel

 UMKM

 Peta Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Bung Hatta
Desa : Kopang Rembiga
Kecamatan : Kopang
Kabupaten : Lombok Tengah
Kodepos : 83553
Telepon :
Email :

 Peta Wilayah Desa

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 1.279 Kali
Sejarah Desa
10 Januari 2018 | 1.176 Kali
Pemerintah Desa
26 Agustus 2016 | 1.074 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 987 Kali
Visi dan Misi
22 November 2023 | 979 Kali
PEMBAGIAN BLT-DD TRIWULAN IV DESA KOPANG REMBIGA
29 Juli 2013 | 971 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 892 Kali
Data Desa
05 April 2021 | 493 Kali
WARGA DESA KOPANG REMBIGA ANTUSIAS SAMBUT PROGRAM KAMPUNG SEHAT JILID II
30 April 2014 | 557 Kali
Kelompok Tani
24 Agustus 2016 | 987 Kali
Visi dan Misi
26 Agustus 2016 | 1.074 Kali
Wilayah Desa
16 April 2022 | 491 Kali
PEMASANGAN SPANDUK APBDes TAHUN 2022
10 November 2023 | 745 Kali
GERAKAN GOTONG ROYONG BAKTI STUNTING
13 Juni 2023 | 435 Kali
PEMBAGIAN BLTDD TAHAP II TAHUN 2023

 Aparatur Desa

Back Next