Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ), di Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB pada hari Selasa, Tanggal 02 Juni 2020 bertempat di Aula Kantor Desa Kopang Rembiga dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdessus ) Penetapan Daftar Keluarga Miskin Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa. Adapun agenda Musdessus adalah Validasi, Finalisasi dan Penetapan data KK calon penerima BLT-DD yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan Relawan Desa Lawan Covid-19, serta unsur lain yang terkait di Desa.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda diatas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus ( Musdessus ) menyepakati serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus ( Musdessus ) ini :
Unduh Lampiran:
DAFTAR PENERIMA BLT-DD DESA KOPANG REMBIGA