Aparatur Desa

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH

KECAMATAN KOPANG

DESA KOPANG REMBIGA

Jl. Bung Hatta   Kode Pos 83553

 

DAFTAR NAMA APARATUR PEMERINTAH DESA

DESA KOPANG REMBIGA KECAMATAN KOPANG KABUPATEN LOMBOK TENGAH

NO NAMA FOTO ALAMAT JABATAN
1 2 3 4 5
1 WIDIANTO DUSUN JELOJOK KEPALA DESA
2 JAKA WIHARJA,ST DUSUN GUBUK ALANG SEKRETARIS DESA
3 BAIQ DATA SIFA DUSUN KOPANG I KAUR TATA USAHA DAN UMUM
4 KARTINI, SE DUSUN KOPANG II KAUR KEUANGAN
5 DENI IRAWAN DUSUN KOPANG II KAUR PERENCANAAN
6 AMBANG MARTADINATA DUSUN LOK KASI PEMERINTAHAN
7 HAMZAN MULYADI DUSUN LOK KASI KESEJAHTERAAN
8 YENI ASWARI DUSUN GUBUK ALANG KASI PELAYANAN
9 LALU AMJADKAN DUSUN KOPANG I KEPALA DUSUN KOPANG I
10 LALU JUNAIDI ABDILLAH DUSUN KOPANG II KEPALA DUSUN KOPANG II
11 MANSUR DUSUN LAUK RURUNG I KEPALA DUSUN LAUK RURUNG I
12 MURDAN DUSUN LAUK RURUNG II KEPALA DUSUN LAUK RURUNG II
13 IRWAN JAYADI DUSUN BAJUR KEPALA DUSUN BAJUR
14 LALU ZULKURNAIN DUSUN JELOJOK KEPALA DUSUN JELOJOK
15 SALIHIN DUSUN GUBUK ALANG KEPALA DUSUN GUBUK ALANG
16 NAZARUDIN DUSUN NGOROK KEPALA DUSUN NGOROK
17 AWALUDIN DUSUN LOK KEPALA DUSUN LOK
18 MADYAN ALI DUSUN PENDAGI KEPALA DUSUN PENDAGI
19 MUHAMAD HAPIS DUSUN JONTAK KEPALA DUSUN JONTAK
20 MULYAWAN DUSUN MENTINGGO KEPALA DUSUN MENTINGGO

 

TUGAS DAN FUNGSI

KEPALA DESA

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan Tugasnya Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
    • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
    • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan
    • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
    • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
    • tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugasnya Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
    • melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
    • melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
    • melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
    • melakukan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

KEPALA URUSAN

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Urusan mempunyai fungsi :
    • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian asset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    • Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    • Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasi urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    • Kepala Urusan Umum dan Perencanaan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, pelayanan umum, mengkoordinasi urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

KEPALA SEKSI

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  3. Untuk melaksanakan tugasnya kepala seksi mempunyai fungsi :
    • Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
    • Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    • Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
    • Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, karang taruna, melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

KEPALA DUSUN

  1. Kepala Kewilayahan yang disebut dengan Kepala Dusun atau sebutan lain berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Dusun atau sebutan lain memiliki fungsi :
    • pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    • mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
    • melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;dan
    • melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.